Siksaan Bertahun-tahun, Mata Rusak: Korban Penyekapan Bandung Minta Tersangka Dihukum Maksimal!
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Bandung — Jeritan hati datang dari YTR, korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung. Setelah kepolisian berhasil membekuk tersangka berinisial TH, korban yang saat ini masih terbaring di rumah sakit menuntut agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. YTR meminta agar pria yang diduga telah menyiksanya selama bertahun-tahun tersebut diganjar hukuman pidana seberat-beratnya.
Kondisi kesehatan YTR dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif pada Jumat, 26 Juni 2026. Meski demikian, tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masih memberikan perawatan intensif. Akibat kekejaman luar biasa yang dialaminya, fisik korban mengalami kerusakan fatal. Salah satu mata YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan serius hingga kerusakan permanen berdasarkan diagnosis dokter.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menerangkan bahwa kliennya kini sudah mulai bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga pada Jumat, 26 Juni 2026. Hal ini menjadi kemajuan mengingat kondisi korban sangat memprihatinkan saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit pada Rabu, 10 Juni 2026 yang lalu. Januar menegaskan, pihak keluarga menyambut baik kerja cepat kepolisian, namun rasa trauma dan amarah atas tindakan keji pelaku tidak bisa terhapus begitu saja.
"Pihak keluarga menuntut penegakan hukum yang paling maksimal. Korban harus mendapatkan keadilan yang setimpal dengan penderitaan fisik dan psikologis yang diterimanya selama ini," ujar Januar saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 26 Juni 2026.
Pernyataan senada juga meluncur langsung dari bibir YTR melalui sebuah rekaman video singkat yang dibagikan pihak keluarga. Dengan suara yang masih terbata-bata akibat trauma mendalam, YTR menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat yang telah menangkap TH. Kendati merasa lebih aman, ia tetap menegaskan agar hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap terduga pelaku yang telah merenggut kebebasan dan merusak masa depannya tersebut. (*)